majalahsora.com, Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan (Disdik), terus memberikan pelayanan terbaik dalam bidang pendidikan, sebagai bentuk hadirnya pemerintah memberikan tanggung jawab kepada warganya.
Di antaranya pelayanan bagi warga ekonomi tidak mampu yang bersekolah di SD, SMP, SMA, SMK swasta dan yang berkuliah di perguruan tinggi negeri swasta.
Bentuk perhatiannya melalui program bantuan bagi siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).
Dananya setiap tahun disalurkan ke sekolah swasta, sebagai pengganti dana personal, operasional dan lainnya. Sekolah penerima harus taat asas dan aturan yang berlaku.
Berkaitan dengan program siswa RMP, maka tidak boleh disangkutkan dengan pembiayaan, apalagi sampai menahan ijazah siswa yang sudah lulus.
“Karena sudah jelas pendidikan dasar itu gratis, khususnya yang terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” hal tesebut ditegaskan oleh Kabid PSMP Disdik Kota Bandung, Dani Nurahman, S.Ap., M.Ap., di ruang kerjanya, Rabu (31/1/2024).
Lanjutnya kalau ada masyarakat yang ijazahnya ditahan, bisa melaporkan langsung ke Disdik Kota Bandung.
“Sudah ada beberapa sekolah yang kami berikan tindakan, terkait dengan penahanan ijazah siswa RMP dengan DTKS,” kata Dani, kepada awak media majalahsora.com.
Namun begitu, Dani berpesan kepada para orang tua, agar melakukan komunikasi dan datang terlebih dahulu ke sekolah tempat putra putrinya menimba ilmu, untuk menanyakan kejelasannya agar tidak miskomunikasi.
“Umumnya miskomunikasi. Orang tua juga salah kalau tidak datang ke sekolah dan malah datang ke pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Ternyata selama ini sekolah banyak yang nunggu. Agar yang bersangkutan mengambil langsung ijazah yang disimpan oleh pihak sekolah,” kata Dani. [SR]***