majalahsora.com, Kota Bandung – Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah Vll meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi, berkomitmen untuk menyamakan persepsi antara sekolah dan komite sekolah, terkait penerapan sumbangan dari orangtua siswa yang harus sesuai dengan regulasi yang ada.
Tujuannya agar tidak ada permasalahan yang berujung pada hukum.
Melalui diskusi “Sosialisasi Pencegahan Pungli Di Satuan Pendidikan” yang dipaparkan oleh tim Saber Pungli Jawa Barat, dan dihadiri Kepala SMA/SMK/SLB, serta perwakilan komite sekolah, yang digelar oleh Cadisdik Wilayah Vll, menjadi penguat dan menyamakan pemahaman akan fungsi dari komite sekolah serta proses pembelajaran yang dilakukan sekolah.
Endang Susilastuti, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Vll, memaparkan bahwa pemeritah daerah sudah memberikan bantuan anggaran untuk menunjang pendidikan, bahkan gubernur telah menggratiskan iuran bulanan sekolah. Namun anggaran yang ada dirasakan oleh sekolah masih kurang mencukupi.
“Kita ingin menyamakan persepsi di kepala sekolah dan komite sekolah, terkait masalah sumbangan sekolah dan keanggotaan dari komite, sehingga diharapkan semua sesuai dengan aturan.
Saat ini pemerintah daerah sudah memberikan bantuan BOS, BOPD, BPMU, dan lainnya, walaupun kita yakin bahwa anggaran yang dikucurkan tersebut tidak cukup,” jelas Endang, di SMKN 3, jalan Selontongan Kota Bandung, Kamis (15/10/2020).
“Oleh karena itu kita menyamakan persepsi bagaimana menutupi kekurangan anggaran yang ada, jadi memanfaatkan dan meminta tolong kepada komite sekolah, untuk mencari solusi,” tegasnya.
Melalui pemaparan dari Saber Pungli Jabar yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat, diharapkan Endang, sekolah dan komite sekolah yang ada di Kota Bandung dan Kota Cimahi, dapat melaksanakan perannya sesuai dengan aturan, seperti kepengurusan komite ada aturannya serta sumbangan pun ada aturannya.
“Jadi semua mekanisme harus berdasarkan regulasi yang ada, tidak boleh ada yang melenceng. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, semua persepsi terkait tidak boleh adanya pungutan liar di lingkungam sekolah, dapat tersampaikan,” imbuhnya.
Santy Kurnia Dewi, S.Pd., M. Pd., Kepala SMAN 23 Kota Bandung (jilbab biru) dan Heru Ekowati, M. Pd., Kepala SMAN 5 Kota Bandung (jilbab hijau)
Bersamaan dengan kegiatan tersebut, Cadisdik ilayah 7 melaunching aplikasi baru bernama Gerecep Simanis, ‘Gerakan Reaksi Cepat Sistem Informasi Aduan dan Aspirasi’. Aplikasi tersebut dibuat karena banyaknya aduan masyarakat terkait sekolah, sehingga dengan adanya aplikasi ini, diharapkan cepat tertangani.
“Warga langsung masuk keaplikasi http://gerecep.cadisdikwil7.id, dan mengisi biodata, dan keluhan yang dirasakan, kemudian aduan tersebut akan terkoneksi langsung dengan admin dinas, dan langsung tersampaikan ke sekolah apabila permasalahannya ditujukan kepada sekolah,” katanya.
Tujuan aplikasi ini dibuat, agar warga dapat memanfaatkan media online yang mudah digunakan, serta meminimalisir warga datang ke sekolah maupun menggunakan jasa orang lain untuk menyelesaikan persoalan ke sekolah. [SR]***