majalahsora.com, Kota Bandung – Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah VII (Kota Cimahi dan Kota Bandung) Asep Yudi Mulyadi, S.STP., M.A.P., memberikan Surat Perintah kepada Kepala SMKN 14 Kota Bandung R. Dudi Rudiatna, S.Pd., S.ST., M.T., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMKN 10 Kota Bandung, di Halaman Kantor Cadisdik Wilayah VII, Jalan Baros No 64, Kota Cimahi, Senin (14/10/2024).
Dudi menggantikan Kepala SMKN 10 Kota Bandung terdahulu, yakni Drs. Slamet Heryadi, M.Pd., yang purna tugas sejak tanggal 1 Oktober 2024.
Pada kesempatan ini, selain Dudi, Drs. Jajang Koswara, M.Si., Kepala SMAN 4 Kota Cimahi pun diberikan Surat Perintah, sebagai Plt Kepala SMAN 6 Kota Cimahi.
Kepada awak media majalahsora.com, Dudi mengatakan dirinya mendapatkan amanah dan tanggung jawab baru.
“Dalam sumpah yang diambil saat pembagian SK, saya harus bekerja secara seksama dan penuh tanggung jawab,” kata Dudi, di ruang kerjanya, Jalan Cijawura Hilir No 341, Senin (14/10/2024).
Lanjutnya bahwa tanggung jawab tersebut sama, seperti dia memimpin SMKN 14 Kota Bandung.
Kepala Cadisdik VII yang baru menjabat, Asep Yudi Mulyadi, S.STP., M.A.P., menyerahkan SK kepada R. Dudi Rudiatna, S.Pd., S.TP., M.T., sebagai Plt Kepala SMKN 10 Kota Bandung
Di antaranya melanjutkan program SMKN 10 Kota Bandung sesuai visi misi, termasuk mencapai Delapan Standar Nasional Pendidikan SMK Plus i.
“Dengan amanah ini saya memohon do’a dari sahabat, rekan-rekan termasuk media, bisa melaksanakannya dengan penuh amanah,” kata Dudi.
Sekedar diketahui Delapan Standar Nasional Pendidikan Plus i yakni:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Kriteria mengenai kemampuan lulusan yang diharapkan setelah menyelesaikan pendidikan, mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2. Standar Isi
Berkaitan dengan kurikulum yang digunakan, termasuk materi yang diajarkan dan kompetensi yang harus dicapai di setiap tingkat pendidikan.
3. Standar Proses
Pedoman mengenai proses pembelajaran yang efektif, termasuk metode pengajaran, penggunaan media, serta strategi pengajaran yang inovatif dan kreatif.
4. Standar Penilaian Pendidikan
Kriteria dan mekanisme evaluasi untuk menilai pencapaian kompetensi siswa, termasuk ujian, tugas, dan metode evaluasi lainnya.
Kepala Cadisdik VII, Asep Yudi Mulyadi, S.STP., M.A.P., menyerahkan SK kepada Drs. Jajang Koswara, M.Si., sebagai Plt Kepala SMAN 6 Kota Cimahi
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Syarat minimal kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk guru, kepala sekolah, dan staf pendukung lainnya.
6. Standar Sarana dan Prasarana
Standar minimum untuk fasilitas fisik, seperti ruang kelas, laboratorium, bengkel, perpustakaan, dan fasilitas olahraga.
7. Standar Pengelolaan
Pedoman manajemen dan tata kelola sekolah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pendidikan.
8. Standar Pembiayaan
Standar mengenai perencanaan dan pengelolaan anggaran yang diperlukan untuk mendukung proses pendidikan di sekolah.
Standar Plus Industri (Plus i)
Fokus pada pengembangan kompetensi lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri. Standar ini mencakup pengembangan keahlian teknis, soft skills, dan keterampilan khusus yang diperlukan untuk menghadapi dunia kerja.
Sekolah bekerja sama dengan dunia industri untuk memastikan lulusan SMK siap bersaing di pasar tenaga kerja, memiliki sertifikasi, dan keterampilan praktis yang relevan dengan tuntutan industri. [SR]***