Dr. H. Firman Adam, M.Si., Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, (memegang mik)
majalahsora.com, Kota Bandung – Besok, Senin tanggal 4 Juni 2018, PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) SMA/SMK/SLB Negeri, untuk jalaur non akademik mulai dibuka. Digelar hingga tanggal 8 Juni 2018.
Setiap pendaftar bisa langsung menuju ke sekolah yang diinginkan (baik jalur non akademik maupun akademik). Hal itu dijelaskan oleh Firman Adam, Sekretaris Dinas Pendidikan yang juga merangkap sebagai Ketua PPDB Disdik Jabar, belum lama ini (31/5/2018), dihadapan puluhan awak media.
“PPDB-nya untuk dalam propinsi 90 persen, luar propinsi 10 persen. Pendaftarannya diawali untuk jalur KETM (keluarga ekonomi tidak mampu) 20%, WPS (warga penduduk setempat) 10%, PMG (penghargaan maslahat guru) & ABK (anak berkebutuhan khusus) 5%, serta prestasi 15%. Bagi luar propinsi persentasenya, prestasi 5% dan NHUN (nilai hasil ujian nasional) 5%.
Pada jalur akademik, akan dilakukan pada tanggal 5-10 Juli 2018, setelah Idul Fitri 1439 H. Setiap pendaftar bisa memilih dua sekolah. Kuotanya sebanyak 40%.
“Kalau misalnya jalur yang non akademik banyak yang tidak terserap maka kuotanya bisa digabungkan ke jalur akademik atau NHUN yang 40%,” kata Firman.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa PPDB-nya terbuka untuk seluruh lulusan, SMP/MTs dan sederajat yang akan melanjutkan ke SMA atau pun ke SMK serta SLB negeri. Pihaknya berharap semua anak di Jawa Barat bisa melanjutkan sekolah. “Silahkan daftar sesuai yang diminati, sesuai minat bakat masing-masing,” terang Firman.
Pihaknya berharap PPDB di Jawa Barat berjalan dengan kondusif, lancar dan tentunya semua anak di Jawa Barat bisa sekolah.
Saat ditanya mengenai perbedaan PPDB tahun ini dengan sebelumnya, ia mengatakan tahun lalu dasar hukumnya menggunakan Permendikbud No 17 Tahun 2017, untuk tahun ini mengacu pada Permendikbud No 14 Tahun 2018. “Tanggal 7 Mei 2018, kemarin permennya diubah oleh Mendikbud,” sambungnya.
Firman menambahkan bahwa perbedaannya hanya sedikit, 99% banyak persamaannya. Perbedaannya di Permendikbud No 17 Tahun 2017, memberlakukan zonasi, usia, serta NHUN, sedangkan di Permendikbud 14 Tahun 2018, NHUN langsung ke jalur prestasi. [SR]***