majalahsora.com, Kota Bandung – Berlarut-larutnya pemanggilan terdakwa Edward Soeryadjaya atas sengketa tanah kampus SMA Kristen Dago Kota Bandung (SMAK Dago) seluas dua hektar kurang, di Jalan Ir. H. Djuanda, membuat berang Benny Wullur, kuasa hukum Yayasana Badan Pembina SMK Jawa Barat (YBPSMKJB) atau SMAK Dago.
Dirinya menyesalkan penanganan proses hukum para terdakwa dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, terutama Edward Soeryadjaya, yang lambat dan hingga kini belum juga disidangkan.
Padahal menurut Benny, terdakwa Edward Soeryadjaya terbukti tidak sakit, bahkan kini menjadi tahanan Kejaksaan Agung, atas dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara Rp1,4 triliun.
“Saat itu terdakwa, khususnya Edward Soeryadjaya, mengaku sakit sewaktu disidangkan di PN Bandung. Namun ternyata terdakwa tidak sakit,” ujar Benny kepada awak media, di Bandung, Jumat Sore (15/12/2017).
Ia menambahkan, bahwa Edward sudah dipanggil sampai sepuluh kali, tapi tidak sekalipun hadir di persidangan. Melihat hal itu, menurutnya, Jaksa dapat melakukan jemput paksa, seperti pada kasus orang yang juga merugikan keuangan negara, Edward harus diadili agar dapat dibuktikan benar atau salahnya.
“Semua orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama di depan hukum, termasuk terdakwa Edward Soeryajaya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggelar 17 kali persidangan perkara dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattfpeilohy. Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti belum pernah mengikuti persidangan dengan dalih sakit.
Sedangkan pihak Dokter dan RSUD Tarakan Jakarta serta RS Hasan Sadikin Bandung menjelaskan bahwa kedua terdakwa bisa dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis.
Bahkan, pihak RSUD Tarakan Jakarta menyatakan, tidak pernah menerbitkan surat sakit permanen untuk Edward Soeryadjaya sehingga tidak dapat disidangkan.
Oleh sebab itu, Benny berpendapat, sudah seharusnya terdakwa Edward Soeryadjaya bisa dihadirkan untuk diadili juga di PN Bandung.
Benny menuturkan, bahwa perjuangan tersebut merupakan upaya dalam menegakan kebenaran di atas segala hal, untuk kepentingan anak bangsa yang kini belajar di SMAK Dago dan keberlangsungan SMAK Dago untuk terus mencetak generasi penerus bangsa.
Alumninya pun banyak berperan dalam kemajuan Republik Indonesia, di antaranya mantan Presiden RI ke-3 B.J Habiebie
“Untuk itu pertanyaan kami kapan terdakwa dapat dihadirkan? Bukankah sudah seharusnya hukum dapat ditegakkan kepada siapapun,” Benny menuturkan.
Ia pun menegaskan semua wrga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama di depan hukum, termasuk terdakwa Edward Soeryajaya. [SR]***