majalahsora.com, Kota Bandung – Beberapa poin penting didapat pada rapat yang dilangsungkan oleh Dewan Pendidikan Jawa Barat (DPJB) secara daring, Rabu (2/12/2020).
Pada rapat itu hadir Wahyu Mijaya, Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar, Cabang Dinas Pendidikan, Amung Ma’mun, Ketua DPJB, Samsul Bachri, Sekretaris Umum DPJB, Bambang Haryono, Ketua Komite SMAN 10 Kota Bandung, merangkap Ketua Forum Komite SMA Jabar, Djoni Aluwi, Ketua Komite SMAN 20 Kota Bandung, Adjat Sudrajat, Ketua Komite SMAN 4 Kota Bandung, Ketua Forum Komite SMK Jabar, para kepala sekolah yang menjadi Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKSS) SMA, SMK kabupaten/kota di Jabar dan lainnya.
Isi pembahasannya di antaranya mengenai standar unit cost pengelolaan SMA dan SMK. Terlebih mengenai payung hukum agar satuan pendidikan tidak tersandung masalah hukum tatkala orangtua siswa memberikan sumbangan ke sekolah. Hal itu tidak lain untuk menutupi kekurangan pembiayaan satuan pendidikan dari Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD), Pemprov Jabar dan Biaya Operasional Sekolah (BOS), pemerintah pusat.
Untuk diketahui selama tahun ajaran 2020-2021 BOPD digulirkan oleh Pemprov Jabar pengganti SPP. Adapun besarannya sekitar Rp 145 ribu sampai dengan Rp 175 ribu persiswa.
Dari pantauan majalahsora.com umumnya, para Ketua MKKS membeberkan agar bantuan dari orangtua siswa kerannya tidak ditutup bersinergi degan komite sekolah. Termasuk payung hukumnya.
Wahyu Mijaya pun menyambut baik hal itu. Namun dirinya ingin ada informasi yang seimbang dari orangtua siswa khususnya. Agar tidak timbul permasalahan ke depan mengenai sumbangan dari orangtua siswa.
H. Djoni Aluwi, SH., Pengacara ternama, Ketua Komite SMAN 20 Kota Bandung
Berikutnya, menurut Wahyu, Disdik Jabar menghendaki bahasanya bukan sekedar hanya bagaimana menambah alokasi anggaran saja, tetapi bagaimana meningkatkan prestasi.
Dirinya membandingkan bahwa Provinsi Jawa Tengah prestasi kini lebih baik prestasinya. Kaitannya bagaimana meningkatkan prestasi dalam segala keterbatasan.
Pihaknya juga meminta maaf adanya keterlambatan dalam pendistribusian atau pemberian dana BOPD ke sekolah-sekolah di bulan Oktober 2020.
Menurut Wahyu Wijaya bukan disengaja, tetapi ada perubahan Dapodik, penambahan siswa baru di bulan Oktober sebanyak 17.101 siswa.
“Maka mau tidak mau itu masuk ke perubahan anggaran, perubahan anggaran baru diketok tanggal 27 Oktober 2020. Sehingga bulan Oktober baru bisa dibayarkan di bulan November,” kata Wahyu, Rabu (2/12/2020) melalui video conference.
Mudah-mudahan pihaknya juga diapresiasi karena BOPD bulan Desember dibayarkan di bulan November.
“Bulan Oktober di bayarkan bulan November, tetapi yang bulan Desember juga dibayarkan di bulan November. Satu sisi ada keterlambatan satu sisi juga kami percepat,” kata Wahyu.
“Oleh sebab itu pihaknya juga akan mencarikan solusinya, solusi yang tidak memberatkan orangtua siswa solusi yang tidak memberatkan pemerintah daerah, solusi yang tidak memberatkan Bapak Ibu yang ada di satuan pendidikan,” imbuhnya.
Drs. Adjat Sudrajat, M.Si., Ketua Komite SMAN 4 Kota Bandung
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih terhadap pihak yang telah mengapresiasi BOPD, juga berbagai kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Disdik Jabar.
Sementara itu Bambang, Ketua Komite SMAN 10 Kota Bandung juga Ketua Forum Komite SMA Jabar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat beberapa waktu ke belakang dengan orangtua siswa, untuk menutupi kekurangan pendanaan di sekolahnya.
“Alhamdulillah orangtua siswa baru kami sangat kooperatif. Umumnya mereka mau membantu sekolah. Dan tidak ada paksaan sukarela setelah kami jelaskan mengenai program di SMAN 10 yang telah menggunakan sistem SKS. Kalau soal membayarnya juga mangga sesuai kemampuan mereka,” kata Bambang usia mengikuti video conference di SMAN 10 Kota Bandung.
Adjat Sudrajat, Ketua Komite SMAN 4 Kota Bandung juga, meminta Pemprov Jabar secepatnya bisa memberikan payung hukum, agar sekolah dan komite sekolah tidak disalahkan. Padahal selama ini juga tidak ada yang dilanggar. Sehingga keberlangsungan dan kegiatan sekolah bisa berjalan dengan baik.
Senada dengan Adjat, Djoni Aluwi, pengacara ternama yang juga Ketua Komite SMAN 20 Kota Bandung, meminta secepatnya agar DPJB mengakomodir semua masukan yang dibahas dalam rapat teesebut. Terlebih untuk mengeksekusinya, secara legal dan diakomodir oleh Pemprov Jabar. [SR]***