majalahsora.com, Kota Bandung – Tahap kampanye merupakan tahapan yang paling penting dan strategis dalam Pilgub Jabar 2018. Tahapan ini sesungguhnya memberi ruang bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur memperkenalkan visi, misi, dan program kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan memiliki informasi yang cukup dalam menentukan pilihannya. Hal itu dikemukakan Komisioner KPU Jabar Agus Rustandi pada acara Rapat Koordinasi Stakeholder Pengawasan di Media Massa serta Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Panwaslu, KPU, KPID, dan KPU Jabar di Hotel Papandayan Jl. Gatotsubroto Bandung, Kamis (7/6/2018).
Menurut Agus, setiap Paslon diberi ruang untuk memasang iklan kampanye di media massa yang difasilitasi KPU, baik cetak maupun elektronik. “Dalam iklan kampanye itu, setiap Paslon memperkenalkan diri dan kegiatan yang akan dilakukan setelah terpilih,” ujarnya.
Jika kesempatan itu tidak dimaksimalkan, maka masyarakat tidak memiliki informasi yang cukup dari Paslon. “Jika ini terjadi, maka sulit membentuk pemilih yang cerdas dan berkualitas,” sebutnya.
Itu pula sebabnya, Agus mengapresiasi kesepakatan bersama antara Panwaslu dengan KPU, KPID, dan KPU Jabar dalam melakukan pengawasan di media massa. “Gugus tugas ini diharapkan memperkuat kerjasama stakeholder dalam mengawasi pelaksanaan kampanye di media massa,” ungkapnya.
Selain Agus Rustandi, tampil pembicara lainnya yakni Ketua Bawaslu Harminus Koto, Wakil Ketua KPID Dadan Saputra, serta Ketua KIP Jabar Dan Satriana. Para pembicara ini pula yang menandatangani kesepakatan bersama tersebut.
Sementara itu Harminus Koto, Ketua Bawaslu Jabar, mengatakan kampanye di media cetak, televise serta radio, akan berjalan, mulai Jumat (8/6/2018) selama 14 hari, sampai hari tenang.
Oleh karena itu KPID, KIP, KPU dan Bawaslu sama-sama mengawasinya. “Kalau ada pelanggaran-pelanggaran terjadi pada masa itu kita siap menangani secara keseluruhan,” kata Ketua Bawaslu.
Nanti sangsinya akan melihat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing Pilgub dan Cawagub. “Kalau ada iklan di luar jadwal itu merupakan tindakan pidana. Tapi kita tidak ingin mengharapkan pelanggaran tapi mencegahnya,” terang Harminus.
Saat ditanya awak media mengenai Cagub/Cawagub yang membintangi sinetron, ia membolehkannya, tetapi penanyangannya setelah selesai kampaye di media massa. “Pokoknya harus memahami aturan perundang-undangan. Yang mengiklankan kan KPU Jabar bukan pasangan calon. Karena kampayenya sudah diatur KPU begitu pun dengan durasinya,” tegasnya. [SR]***