Oleh: Juli Wahyu Pari Dunda (Koordinator MKPS SMA Jawa Barat)
Sistem yang digunakan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai di lingkungan Pemprov Jawa Barat, dengan menggunakan sistem peer review dan e-TRK memakan korban para ASN. Khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Korban pertama adalah pengangkatan dan rotasi kepala sekolah SMA/SMK/SLB Negeri.
Ini membuat keprihatinan terhadap pendidikan di Jawa Barat. Sebanyak 131 calon kepala sekolah yang mengikuti meping kepala sekolah (KS), yang dinyatakan memenuhi syarat baru 35 calon KS yang bisa di promosikan menjadi kepala sekolah.
Sisanya tertunda karena pengisian peer review dan e-TRK masih belum sempurna, dan harus memperbaiki peer review dan e-TRK. Hal ini mengakibatkan dampak kepada kepala sekolah definitif yang sudah lama menjadi kepala sekolah tidak bisa rotasi.
Kebijakan Ridwan Kamil, Gubernur Jabar ini tujuannya sangat baik, yaitu untuk meningkatkan kinerja dan kualitas ASN di lingkungan Pemprov Jabar.
Saya selaku pengawas sangat mendukung program Pak Gubernur ini. Namun, momennya kurang tepat. Khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan yang akan menghadapi hajat besar pelaksanaan ujian sekolah, dan ujian nasional.
Tercatat hampir 100 sekolah belum memiliki kepala sekolah, termasuk sekolah klaster 1/A. Di sisi lain banyak kepala sekolah yang sudah lama mengabdi di daerah pelosok belum di rotasi.
Dari hasil laporan BKD, ternyata 835 kepala sekolah negeri di Jawa Barat, banyak kesalahan dalam pengisian peer review dan e-TRK. Hanya 35% saja yang sudah sempurna mengisinya sedangkan sisanya harus memperbaikinya.
Akibatnya kekosongan kepala sekolah di sekolah klaster 1/A, diisi oleh guru yang baru promosi menjadi KS.
Seharusnya KS yang baru promosi dari guru menggeser kepala sekolah yang sudah lama (sekolah klaster 2/B & 3/C), KS yang lama idealnya mengisi kekosongan KS di sekoah klaster 1/A & 2/B.
Hal ini tidak terjadi karena kepala sekolah definitif harus memperbaiki peer review dan e-TRK.
Kondisi seperti ini sebenarnya tidak harus terjadi apabila penerapan penilaian dan promosi kepala sekolah berlandaskan peer review dan e-TRK tidak di berlakukan terlebih dahulu, khususnya di lingkungan Disdik. Karena masih ada yang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk rotasi KS dengan mengacu nilai PKKS.
Keluhan ini dirasakan oleh kepala sekolah dan calon kepala sekola, yang disampaikan kepada pengawas.
Berharap Bapak Gubernur dapat meninjau ulang atau menunda pemberlakuan peer review dan e-TRK sebagai syarat rotasi dan promosi Kepala sekolah.
“Jabar Juara Lahir Batin Melalui Kolaborasi Dan Inovasi”, jangan hanya menjadi visi indah diucapkan, tetapi implementasinya banyak warga yang batinnya tersakiti.***