majalahsora.com, Kota Bandung – Meski pemilu tahun 2024, masih dalam hitungan bulan, sejumlah persiapan terus dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penyelenggaraan yang lebih baik.
Persiapan penyelenggaraan termasuk verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke sejumlah pihak, guna kelengkapan data yang valid akurat.
Salah satu Bacaleg atas nama Neneng Kurnia, terindikasi dugaan ijazah palsu.
Hal ini dijelaskan pihak Sekolah yang mengeluarkan pernyataan tentang ijazah SMA atas nama Neneng Kurnia, yang tidak pernah dikeluarkan pihak SMA Puragabaya.
Kepala Sekolah SMA Puragabaya, Didin Saepudin saat dikonfirmasi perihal adanya dugaan ijazah palsu, menyatakan bahwa pihak sekolah SMA Puragabaya Bandung telah membuat pernyataan mengenai ijazah atas nama Neneng Kurnia.
“Kami sudah keluarkan pernyataan perihal ijazah atas nama Neneng Kurnia ini, tidak dikeluarkan oleh SMA Puragabaya, dan tidak pernah bersekolah di SMA Puragabaya, ” jelas Didin saat ditemui di SMA Puragabaya, Selasa (8/8/2023).
Didin menambahkan, bahwa surat pernyataan dibuat karena ada verifikasi dari KPU Kabupaten Purwakarta yang datang langsung ke SMA Puragabaya Kota Bandung.
“Jadi saat itu ada tamu dari KPU Purwakarta, perwakilan Bawaslu Purwakarta dan saya, mereka hendak memverifikasi adanya berkas Bacaleg atas nama Neneng Kurnia, saat saya cek di data buku Induk sekolah tidak ada nama tersebut,” jelas Didin.
Didin lalu diminta pihak KPU Purwakarta membuat pernyataan bahwa ijazah atas nama tersebut tidak dikeluarkan dan tidak pernah terdaftar di SMA Puragabaya Bandung.
“Surat pernyataan dari sekolah saya yang tandatangani langsung, untuk menjelaskan keabsahan dari ijazah SMA atas nama Neneng Kurnia, ” jelasnya.
Diakui Didin, dari fotocopy satu lembar ijazah yang diperlihatkan pihak KPU Purwakarta, banyak kejanggalan.
“Sangat janggal, dari mulai cap legalisir itu saya kira sudah salah, karena disitu nama saya dicantumkan di cap legalisir itu namun tanda tangan saya salah, itu tanggal legalisir 3 Maret tahun 2023,” jelasnya.
Selanjutnya kejanggalan lain yakni tanda tangan kepala sekolah di fotocopy yang diperlihatkan KPU Purwakarta, tertanda Oman.
“Pak Oman ini almarhum, baru jadi kepala sekolah itu tahun 2008 hingga 2022 lalu, sedangkan ijazah atas nama Neneng Kurnia itu dikeluarkan tahun 1993 dengan kepala sekolah Pak Endang, dan sampai saat ini masih ada beliau masih sehat wal afiat, ” jelasnya.
Kepala SMA Puragabaya Kota Bandung, Didin Saepudin, S.Pd., M.Si.
Dengan kejanggalan tersebut, pihak sekolah merasa perlu mengeluarkan pernyataan bahwa tidak pernah mengeluarkan ijazah dan tidak pernah ada siswa dengan nama tersebut, di tahun 1993.
Didin berharap dengan dikeluarkannya pernyataan oleh pihak SMA Puragabaya, agar bisa disikapi semua pihak.
“Kami tidak berpolitik, kami menjelaskan sesuai fakta dan bukti dokumen di buku induk yang kami miliki, ” jelasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jabar, Ade D Hendriana S.H saat dikonfirmasi mengenai dugaan ijazah palsu yang dikeluarkan SMA atau SMK swasta di Jabar, perlu ketegasan dari pihak sekolah untuk memverifikasi bila ada pihak yang meminta keabsahan ijazah.
“Ini penting karena kita harus menjaga marwah pendidikan, dan integritas sekolah masing-masing,” jelasnya.
Ade melihat, jika ada sekolah yang mengeluarkan pernyataan tegas, itu bukan intervensi ke pihak tertentu.
“Itu kan bisa dicek verifikasi by data di data induk, kapan ijazah dikeluarkan, atas nama siapa itu terdaftar, ” terang Ade.
Ade yang juga kepala sekolah di SMA Guna Dharma Kota Bandung mengaku, pernah ada yang meminta diterbitkan ijazah meski tidak pernah bersekolah di sekolah tersebut.
“Jujur aja saya juga pernah ada yang meminta soal itu, saya tolak mentah mentah, ” terangnya.
Sementara itu menurut Pengamat Sosial dan Hukum, Badru Yaman menilai bahwa seharusnya partai dari Bacaleg tersebut memverifikasi terlebih dahulu, sebelum penyelenggara dalam hal ini KPU, turun langsung melakukan verifikasi.
“Hemat saya partai seharusnya turun dulu memverifikasi, jika KPU sudah turun ya harus menerima resikonya, dan itu menjadi keputusan mutlak KPU dalam memutuskan Bacaleg tersebut masuk DCT (daftar calon tetap) di pemilu legislatif 2024,” jelasnya.
Badru juga mengingatkan, agar partai menyikapi hal ini secara obyektif.
“Partai harus obyektif menyikapi masalah masalah verifikasi bagi Bacaleg, ” pungkas Badru. [SR]***