majalahsora.com, Jakarta – Perkumpulan Pendidik Bahasa Daerah Indonesia (PPBDI) melakukan audiensi dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), di Ruang Rapat Komisi X, (secara fisik dan virtual menggunakan Zoom), Rabu (31/3/2021).
Menyampaikan penyataan sikap atas berbagai persoalan mata pelajaran bahasa daerah di Indonesia serta masalah guru bahasa daerah yang dikelola setengah hati oleh pemerintah pusat dan daerah.
Encep Ridwan, Guru Bahasa Sunda SMAN 3 Kota Bandung sekaligus Ketua PPBDI, mengatakan, dengan mengacu kepada Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menyebutkan bahwa salah satu obyek pemajuan kebudayaan adalah bahasa daerah sesuai dengan bunyi Pasal 5 dan penjelasannya.
“Kami menganggap bahwa bahasa Indonesia sangat penting untuk dijunjung sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara. Kami juga menganggap penting penguasaan bahasa asing sebagai alat untuk tranformasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang kita butuhkan saat ini,” kata Encep, Jum’at (2/4/2021)
“Tetapi, kami sebagai warga negara yang peduli dengan bahasa daerah merasa prihatin dengan keberadaan dan kehidupan bahasa daerah di Nusantara yang semakin hari semakin banyak ditinggalkan oleh penuturnya. Adalah fakta bahwa bahasa daerah di Indonesia saat ini semakin terpinggirkan dengan meningkatnya penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan maraknya penggunaan bahasa asing sebagai pengaruh global,” imbuhnya sesuai dengan apa yang tercantum dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada Komisi X.
(Universitas Widyatama, kampus berkualitas di Kota Bandung. Info penerimaan mahasiswa baru klik pmb.widyatama.ac.id)
Usaha strategis melindungi, melestarikan, dan mengembangkan bahasa daerah melalui jalur pendidikan, yang saat ini diposisikan sebagai muatan lokal, kata Encep juga dihadapkan kepada berbagai kendala administratif, sehingga usaha tersebut kurang dirasakan dampaknya.
“Kami melihat adanya ambiguitas dan miskomunikasi pada persoalan matapelajaran (mapel) bahasa daerah dan masalah guru-gurunya di Indonesia,” kata Encep.
Kemudian ia menjelaskan bahwa di satu sisi, mapel bahasa daerah diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai diskresi daerah, tetapi pemerintah pusat tidak menunjukan sikap yang tegas
saat pemerintah daerah mengabaikan amanat undang-undang untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa daerah.
“Bahkan pemerintah pusat pada persoalan tertentu menapikan bahasa daerah sebagai matapelajaran pada pendidikan formal daerah Indonesia,” pungkasnya.
Agar diketahui kegiatan audiensi itu dimasukan ke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI, Tahun Sidang 2020-2021, Masa Reses ke- IV.
Dipimpin oleh Agustina Wilujeng Pramestuti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dan Dadang Prayitna, Kabagset, Komisi X DPR RI, sebagai sekretaris rapat.
Dihadiri oleh 12 orang dari 52 Anggota Panja Komisi X DPR RI. Ditambah Encep Ridwan (Ketua Umum Perkumpulan Pendidik Bahasa Daerah Indonesia) beserta pengurusnya.
Pada notulen yang diterima oleh majalahsora.com, Komisi X DPR RI menyampaikan apresiasi kepada Ketua Perkumpulan Pendidik Bahasa Daerah Indonesia yang telah menyampaikan penjelasan dan masukan yang disampaikan kepada Komisi X DPR RI, antara lain: 1. Membuka formasi PPPK tahun 2021 untuk guru bahasa daerah;
2. Membuka kesempatan untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru bahasa daerah; 3. Meminta agar ada aturan main yang jelas tentang kedudukan mata pelajaran bahasa daerah pada kurikulum nasional agar sejajar dengan guru mata pelajaran yang Iain; 4. Berharap sertifikat pendidikan yang diperoleh guru bahasa daerah di sekolah negeri dapat dijadikan dasar untuk mendapatkan tunjangan; 5. Sedikitnya jumlah guru bahasa daerah karena di beberapa daerah dalam beberapa tahun tidak ada pengangkatan guru bahasa daerah.
Bahan paparan dan masukan yang disampaikan Perkumpulan Pendidik Bahasa Daerah Indonesia, substansinya akan menjadi rujukan pada rapat kerja Komisi X DPR RI dengan pemerintah.
Berikut pengurus PPBDI yang turut hadir pada audiensi dengan Komisi X DPRI RI, Susi Budiwati, Sekretaris Umum, Risnawati, Ferry Timorochmadi, Bendahara Umum, Ranu Sudarmansyah, Bendahara I, Siti Rahayu, Bidang Humas Yayan Mulyana, Bidang Organisasi, Wildan Fisabililhaq, Bidang Penelitian dan Pengembangan serta Siti Maesyaroh, Bidang Pendidikan. [SR]***