majalahsora.com, Kota Bandung – Asyik melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tenaga honorer Jabar akan menerima THR untuk Idul Fitri 1439 H, dengan mengucurkan dana senilai Rp 100 miliar (termasuk untuk aparatur sipil negara/ASN), usai melakukan penyesuaian sejumlah pos anggaran.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) mengungkapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengucurkan THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN). Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ, THR untuk kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN agar dialokasikan dari APBD dan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018. Dan untuk pemberian gaji ke 13 diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018.
“Kami komit terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara. Pemprov Jabar akan segera membayarkan THR dan gaji ke 13 untuk ASN,” ujar Aher di Bandung, beberapa waktu yang lalu.
Sekretaris Daerah Prov. Jabar Iwa Karniwa menambahkan keterangan, angka Rp100 miliar lahir setelah pihaknya menghitung komponen yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNSD atau tunjangan kinerja atau sebutan lainnya.
“Sudah didapat angkanya Rp100 miliar, segera diproses untuk ditransfer ke rekening Rabu atau Kamis,” katanya di Bandung, Senin (4/6/18) malam.
Menurutnya angka tersebut akan disalurkan pada sekitar 50.000 ASN Jabar dengan dominasi 27.000 guru SMA/SMK. Angka ini juga sudah meliputi THR bagi sekitar 24.000 honorer baik guru maupun yang ada di lembaga. “Semuanya sudah masuk hitungan. Uangnya sudah ada, jadi tidak ada diskriminasi semua dapat THR,” paparnya.
Anggaran sebesar ini menurut Iwa didapat setelah pihaknya menyisir sejumlah pos di mana di antaranya berasal dari dana pos tidak terduga, sisa lelang dan kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. “Insya Allah dari tiga poin itu dananya sudah cukup, tinggal proses administratif,” ujarnya.
Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ, THR untuk kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN agar dialokasikan dari APBD dan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018. Dan untuk pemberian gaji ke 13 diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018.
Dalam surat edaran Mendagri tersebut diatur besaran THR dan komponennya. Adapun komponen THR dan gaji ketiga belas untuk gubernur, wagub, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
“Alhamdulillah, alokasi untuk THR tidak mengganggu anggaran yang ada,” ujarnya. [SR]***