majalahsora.com, Kota Bandung – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Jawa Barat telah ditandatangani.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menandatangani perjanjian tersebut bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol. Agung Budi Maryoto, Panglima Kodam (Pangdam) III/Siliwangi Mayjen TNI Doni Monardo, Kapolda Metro Jaya (diwakili Kepala Bidang Keuangan Polda Metro Jaya), Pangdam V/Jaya (diwakili oleh Pasirenprogar 051/Wijayakarta) di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata No 1, Kota Bandung, Rabu pagi (27/12/17).
Pada 2018 mendatang, Provinsi Jawa Barat akan menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di 16 kabupaten/kota.
Pelaksanaan tahapan Pilkada serentak yang aman, tertib, dan lancar mutlak dibutuhkan. Dan untuk mendukung pengamanan tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran pengamanan Pilkada yang ditujukan untuk institusi pengamanan di daerah.
Anggaran ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, terdiri dari: Polda Jabar sebesar Rp 145 miliar lebih, Polda Metro Jaya, sebesar Rp 22 miliar lebih, Kodam III/Siliwangi sebesar Rp 26 miliar lebih, dan Kodam V/Jaya sebesar Rp 2,8 miliar lebih.
“Kita berharap dana ini segera cair. Oleh karena itu, anggaran pencairannya kan 2018 tapi NPHD-nya sudah kita laksanakan tahun 2017 ini,” kata Aher.
“Ini di luar kebiasaan. Kan kalau hibah 2018 ya perjanjiannya 2018, mengurusnya 2018. Tapi untuk keamanan ini, kita ingin rasa aman terjamin, tidak ada gangguan apapun dalam Pilkada oleh karena serentak di Jawa Barat. Oleh karena itu, kita lakukan sejak dini,” paparnya.
Selain itu, masih kata Aher program pengamanan Pilkada di Jawa Barat bisa dilakukan sejak 1 Januari 2018. Hal ini diharapkan bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, pada saat hingga setelah hari H pelaksanaan Pilkada, sehingga seluruh rangkaian pesta demokrasi tersebut dapat berjalan dengan situasi yang terkendali.
7 Pihak Tandatangani Kesepakatan Bersama Percepatan Pembebasan Tanah Tol & Nontol ke BIJB
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat juga menandatangani Kesepakatan Bersama Percepatan Program Pembebasan Tanah tol dan Non tol Akses ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Gedung Pakuan, Jl. Otto Iskandardinata No. 1, Kota Bandung, Rabu (27/12/17).
“Ini (perjanjian kesepakatan) kita lakukan dalam rangka percepatan pembebasan lahan untuk kepentingan nasional,” ujar Aher, usai penandatanganan naskah perjanjian.
Ia mengatakan, pihaknya ingin proyek strategis nasional seperti BIJB tidak ada persoalan di lapangan yang bisa menghambat proses pembangunan. Baik persoalan hukum atau kesalahpahaman.
“Oleh karena itu, kita buat timnya bareng-bareng. Timnya adalah tim eksekutif teknis untuk melaksanakan pembebasan lahan oleh BPN. Disaat yang sama Pemprov (Jawa Barat), Kapolda (Jawa Barat), Pemkab (Majalengka), Kodam (Kodam III/Siliwangi), dan Kejaksaan Tinggi (Jawa Barat) berdiri bersama mem-back up, menjadi supporting sistem bagi BPN yang melaksanakan pembebasan lahan,” imbuh Aher.
Anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan tol dan non tol akses ke BIJB ini sekitar Rp 90 miliar. Keseluruhan anggaran berasal dari APBD Pemprov Jawa Barat untuk tol sepanjang 2,24 km, sementara non tol sepanjang 1,78 km.
Naskah perjanjian dengan Nomor: 593/130/SPIBUMD, Nomor: 17/XII/2017, Nomor: B/7424/XII/2017, Nomor: B-…/Cs/12/2017, Nomor: 4/SKB-32/XII/2017, Nomor: 19 Tahun 2017, dan Nomor: 1142/BDG-OPS/2017 ini ditetapkan di Bandung, 22 Desember 2017.
Naskah perjanjian ini ditandatangani oleh Gubenur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai pihak pertama, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Doni Monardo sebagai pihak kedua, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Agung Budi Maryoto pihak ketiga, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Loeke Larasati pihak keempat, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat sebagai pihak kelima, Bupati Majalengka Sutrisno pihak keenam, dan Pimpinan Kantor Cabang Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) Herawati sebagai pihak ketujuh.
Dalam laporannya di acara penandatanganan naskah perjanjian, Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Eddy Iskandar M Nasution mengatakan, bahwa kesepakatan bersama percepatan pembebasan tanah tersebut dilatarbelakangi oleh BIJB Kertajati merupakan infrastruktur transportasi udara bertaraf internasional yang terletak di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Proyek ini sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.
Selain itu, Eddy juga menambahkan BIJB merupakan infrastruktur strategis nasional untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian pembangunan BIJB agar dapat berfungsi sebagai bandara internasional pada 2018. Langkah tersebut dilakukan melalui percepatan proses pembebasan tanah untuk pembangunam BIJB, serta jalan tol dan nontol menuju BIJB.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka para pihak dalam naskah perjanjian menyepakati untuk:
- Mengakselerasi jangka waktu proses pembebasan tanah untuk pembangunan BIJB, serta Jalan Tol dan Nontol menuju BIJB dengan memanfaatkan jumlah hari kalender sebagai hari kerja yang dimulai dari tanggal 23 Desember 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 dengan mekanisme dan pentahapan yang diatur dalam kententuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pengamanan pembebasan tanah, dengan mendayagunakan Aparatur dan/atau Kelembagaan di lingkungan PARA PIHAK;
- Bangunan liar (Rumah Hantu) yang tidak memiliki fungsi, tidak akan dilakukan pembayaran;
- Hasil inventarisasi bangunan dan tegakan, diselesaikan oleh PIHAK KEENAM dalam waktu paling lama 2 (dua) hari, sesuai jadwal kerja terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini;
- Ganti rugi pembebasan tanah yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu PIHAK KESATU melalui PIHAK KETUJUH, tidak dapat dicairkan sampai habis masa sanggah. PIHAK KEENAM bertanggung jawab agar seluruh Pemilik tanah/Penerima ganti rugi akan mentaati ketentuan tersebut;
- Dalam hal Pemilik Tanah/Penerima ganti rugi yang bersangkutan tidak menyetujui nilai ganti rugi, maka biaya Pembebasan Tanah untuk Pembangunan BIJB, serta Jalan Tol dan Nontol menuju BIJB akan dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Majalengka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Apabila terdapat gugatan ganti rugi dari Pemilik tanah, maka PIHAK KEEMPAT atas kuasa dari Pihak Tergugat memberikan bantuan hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam proses peradilan; dan
- Jadwal kerja seluruh proses pembebasan tanah sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini. [SR]***