majalahsora.com, Kabupaten Bandung – Selama ini biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah belum bisa mencukupi pembiayaan pendidikan yang ideal di setiap SMA Negeri sederajat di Jabar.
Diketahui pemerintah pusat menggelontorkan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) sekitar Rp 1,5 juta lebih untuk SMA dan Rp 1,6 juta lebih untuk SMK per-siswa per-tahun.
Sedangkan Pemerintah Provinsi Jabar menggelontorkan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) sekitar Rp 145-160 ribu per-siswa per-bulan, sejak tahun 2020.
Tujuannya sangat mulia untuk mencerdaskan anak bangsa dengan membantu pembiayaannya.
Namun begitu bantuan tersebut belum ideal untuk membiayai pendidikan minimal jenjang SMA SMK sederajat.
Oleh sebab itu masih bisa dibuka keran bantuan dari masyarakat yang mengacu pada PP 48 tahun 2008.
Sehubungan dengan itu Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah VIII mengadakan sosialisasi pencegahan Pungli bagi kepala dan pengawas SMA SMK SLB Negeri Kabupaten Bandung dan Sumedang. Mengundang Tim Saber Pungli Jawa Barat sebagai pembicara, Senin (11/7/2022) siang, di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung.
H.M. Iryanto tim Ahli Satgas Saber Pungli Jabar salah satu pemateri mengatakan bahwa biaya pendidikan di satuan pendidikan khususnya di jenjang SMA sederajat bisa dari pemerintah pusat, daerah dan partisipasi masyarakat.
Termasuk sumbangan dari orangtua siswa.
“Kalau sumbangan masih boleh tetapi
besarannya tidak harus sama, sesuai kesanggupan, waktu pembayaran boleh kapan saja, sukarela dan tidak mengikat,” kata Iryanto.
Sedangkan Yudi Ahdiyat, Kabid Data dan informasi (Datin) Saber Pungli Jabar menjelaskan bahwa di SMA SMK dan SLB Negeri di Jabar sudah tidak ada lagi iuran bulanan dari masyarakat.
Hal tersebut kata Yudi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 23 tahun 2020.
Masih kata Yudi dalam melaksanakan kegiatan harus melakukan pertanggungjawaban keuangan yang memadai.
Lanjut Yudi dalam melaksanakan kegiatan harus ada anggarannya.
Yudi juga berharap para kepala sekolah, jajaran guru dan pihak sekolah tidak lagi melakukan penagihan-penagihan ataupun turut campur dalam pengelolaan uang yang bersumber dari masyarakat atau orangtua siswa.
“Biar hal itu menjadi kewenangan komite sekolah,” kata Yudi.
Sedangkan Dahyar Kepala Cadisdik Wilayah VIII, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat penting dan perlu dipahami oleh kepala sekolah, terlebih mengenai pembiayaan pendidikan baik yang dari pemerintah maupun masyarakat melalui sumbangan.
Lanjutnya setelah ini para kepala sekolah yang hadir paham mengenai penganggaran.
“Selama ini terjadi kegalauan di satuan pendidikan,” kata Dahyar usai kegiatan.
Terlebih mengenai pembiayaan yang datang dari sumbangan orangtua siswa.
“Biaya pendidikan sendiri sudah ada dari pemerintah pusat daerah dan masyarakat, melalui sumbangan komite sekolah yang diatur dalam Permendikbud,” kata Dahyar.
Dahyar pun berharap setelah mengikuti kegiatan tersebut menjadi jelas langkah-langkah strategi dalam upaya penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.
Dalam kesempatan yang sama Cucu Kurniati Kepala SMKN 5 Pangalengan, mengatakan dirinya sangat bersyukur bisa mendapatkan pencerahan dari tim Saber Pungli Jabar.
“Ini juga menghilangkan kegalauan mengenai dana yang diberikan oleh orangtua siswa melalui komite sekolah,” kata Cucu.
Dana tersebut kata Cucu harus dikelola oleh komite dan sekolah tidak boleh ikut campur.
Cucu juga berharap banyak kepada komite sekolah bisa membantu kemajuan sekolah.
Hal tersebut untuk mengatasi dana yang selama ini dari pemerintah belum tercukupi.
Sekedar diketahui dari hasil penelitian mengenai biaya pendidikan minimal per-siswa per-tahun di Jabar telah dilakukan oleh Prof Nanang Fatah dan Cecep Darmawan di tahun 2013 untuk jenjang SMA Rp 4,6 juta SMK non teknik. Rp 5,5 juta dan SMK teknik Rp 6,5 juta. [SR]***