majalahsora.com, Kota Bandung – Nadiem Makarim Menteri Pendidikan Republik Indonesia dan Sri Mulyani Menteri Keuangan RI, membuat gebrakan di awal tahun 2020 ini.
Di mana penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pemerintah pusat, sebanyak 50% alokasinya bisa digunakan untuk membayar pegawai honorer di sekolah negeri, karena sebelumnya alokasi dana tersebut hanya 15%.
Namun ada ketentuan khusus, penerimanya harus memiliki nomor unik pendidik dan tenaga pendidik (NUPTK), serta direkrut sebelum tahun 2020.
Mengacu pada data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) per tanggal 18 Februari 2019, tercatat dari sekitar 1.498.344 guru honorer, baru 708.963 orang guru honorer yang sudah memiliki NUPTK.
Jumlah tersebut termasuk guru yang ada di Jabar dan Kabupaten Bandung.
Menanggapi hal itu Asep B Kurnia, yang akrab disapa AA Maung menyambut baik. Namun dari kacamatanya perlu diperhatikan juga untuk guru honorer di sekolah negeri yang belum memiliki NUPTK.
Aktivis pendidikan yang kini mengikuti penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung dari Partai Demokrat pun memberikan pendapatnya.
“Dana BOS 50 % untuk guru honorer terancam tidak terserap oleh sekolah negeri, karena terkendala oleh persyaratan permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan oprasional sekolah yang mengamanatkan guru honorer wajib memiliki NUPTK dan tercatat pada dapodik (Data Pokok Pendidik) per Desember 2019,” kata AA Maung, Senin (24/2/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa peraturan dari pemerintah pusat itu, harus ditindak lanjuti dan dipahami oleh kepala daerah di kabupaten/kota.
“Eta ge lamun emang nyaah ka guru honorer, kepala daerahna,” tegasnya.
Menurutnya para kepala daerah harus berani mengeluarkan keputusan, bahwa untuk menyerap anggaran dana BOS itu sambil berjalan ada pengecualian atau dibuat aturan khusus.
Tidak sedikit sekolah yang hanya memiliki segelintir guru PNS, malah kebanyakan diisi oleh guru honorer.
“Jika aturan itu tetap di berlakukan maka dilakukan pergeseran honor bagi yang sudah memliki NUPTK diberi honor dari BOS. Sedangkan bagi yang belum memiliki NUPTK diberi honor oleh pemerintah daerah tanpa harus mewajibkan memiliki NUPTK,” terangnya.
“Artinya yang paling utama saat ini adalah mendesak kepada gubernur, walikota/bupati segera memberi SK penugasan kepada guru honorer agar cepat mendapatkan NUPTK,” katanya.
Ia menambahkan kini sekitar 60-70% sekolah negeri gurunya merupakan guru honorer. Dikarenakan banyak guru PNS yang pensiun.
Hal tesebut harus menjadi prioritas kepala daerah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Saat ini bisa dikatakan negara kita sedang darurat guru, karena banyak yang pensiun,” kata AA Maung.
“Ke depan saya sendiri apabila nanti terpilih menjadi Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bandung, salah satu prioritas utama adalah perbaikan di sektor pendidikan termasuk kesejahteraan guru honorer,” pungkasnya. [SR]***