Ahmad Heryawan, saat menerima penghargaan dari Ombudsman
majalahsora.com, Jakarta – Jawa Barat menerima penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik 2017 kategori Pemerintah Provinsi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Sebanyak 57 produk pelayanan publik milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI dengan predikat kepatuhan tinggi.
Penghargaan diterima langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dari ketua Ombudsman RI pada acara Anugerah Predikat Kepatuhan, di gedung Balai Kartini Jakarta, Selasa (05/12/2017).
Ke 57 produk layanan publik Pemprov Jabar tersebut dinilai telah memuhi standar pelayanan publik yang sesuai dengan Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan berada di zona hijau yang berarti pelayanan dengan tingkat kemudahan tinggi, lancar dan mudah dijangkau.
“Kita bersyukur mendapatkan penghargaan pelayanan tinggi, tentu kita terus membina, yang dibina kan tidak sedikit karena ada puluhan bahkan ratusan pelayanan di tingkat Provinsi dan Kota Kabupaten,” kata Gubernur Aher usai terima penghargaan.
Aher mengungkapkan, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pemprov Jabar selalu menyesuaikan dengan standar dari Ombudsman. Terpenting menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus cepat, mudah, ramah dan dapat dijangkau masyarakat yang domisilinya jauh.
Ade Sukalsah (kanan) Kepala Bagian Publikasi Biro Humas dan Protokol Setda Jawa Barat
“Cara meningkatkan pelayanannya kan ada standarnya yang dibuat oleh Ombudsman kemudian kita terapkan dalam pelayanan kita, tentu urusan-urusan pelayanan kan lebih kepada kecepatan, kemudahan, keramahan dan bisa diakses dari kejauhan,” ungkapnya.
“Selama ini kami terus membina dan yang dibina tidak sedikit, di tingkat provinsi ada ratusan dan kabupaten/kota ada ribuan. Alhamdulillah, dengan segala pembinaan dan pengawasan, pelayanan di Jawa Barat sudah masuk zona hijau. Sudah lancar, bagus, mudah, dan murah,” kata Aher.
Dirinya mengklaim masyarakat yang ingin mengajukan perizinan dan segala macam pelayanan standar lainnya bisa sambil tidur-tiduran di rumah tanpa harus capek-capek datang ke kantor jika ingin sekadar bertanya persyaratannya.
Kemudian setelah seluruh persyaratan yang diminta selesai diunggah melalui akses internet, masyarakat baru datang ke kantor tujuan untuk melakukan verifikasi. Khusus perizinan yang bersifat lapangan, maka akan ada peninjauan lanjutan dari Pemerintah Provinsi Jabar.
Pengembangan pelayanan standar masyarakat yang berbasis teknologi dengan model pelayanan dan teknologi yang beragam, kata Aher, sangat bagus untuk meningkatkan akuntablitas pemerintah.
“Saya kira semuanya sudah bagus dan alhamdulillah Jabar masuk kategori paling tinggi dalam pelayanan publik dan standar pelayanan publik,” kata Aher.
Penghargaan predikat kepatuhan merupakan wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh Omnudsman RI sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Untuk kategori pemerintah daerah provinsi, selain Jabar, Pemprov DKI Jakarta, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur juga meraih penghargaan yang sama. Sementara kategori Kabupaten dan Kota di Jabar, Pemkot Sukabumi dan Pemkab Garut meraih juga predikat kepatuhan tinggi.Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, pemberian predikat kepatuhan telah dilaksanakan dari tahun 2013. Tujuannya untuk meningkatkan kewajiban penyelenggara negara agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Sesuai Undang-undang, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dari penyelenggara negara dan lembaga pemerintahan termasuk BUMN dan BUMD. Predikat kepatuhan ini sangat strategis unuk mencegah terjadinya mal administrasi,” kata Amzulian.
Menurutnya, praktek mal administrasi merupakan pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi. Pelayanan publik yang baik sudah pasti tingkat korupsi suatu negara akan kecil.
“Sebaliknya negara yang tingkat korupsinya tinggi dapat dipastikan pelayanan publiknya jelek,” ujarnya.
Dalam rangka meningkatkan tata kelola pelayanan publik ombudsman telah melaksanakan survey kepatuhan secara berkelanjutan sejak tahun 2013. Survey kepatuhan juga dalam rangka melaksanakan RPJMN sebagi bagian dari upaya untuk mempercepat kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, peyelenggara layanan berkewajiban mencantumkan standar dan maklumat pelayanan sehingga penyelenggara layanan dan masyarakat terikat untuk menaatinya.
“Dengan standar pelayanan maka masyarakat mengetahui besaran biaya, waktu layanan dan persyaratan layanan sehingga terjadi kepastian dan transparansi layanan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Polhukam Bappenas, Selamet Sudarsono, mengatakan, perbaikan pelayanan dasar juga bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang nyaman dan kondusif, sehingga dapat pula meningkatkan pelayanan ekonomi yang berkelanjutan.
Selamet mengklaim, Indonesia telah berhasil memperbaiki pelayanan dasar tersebut dengan indikasi naiknya posisi Indonesia sebanyak 34 tingkat sebagai negara dengan iklim investasi yang terpecah selama dua tahun terakhir.
“Dalam dua tahun terakhir posisi Indonesia telah naik 34 peringkat ke posisi 96. Ini menunjukkan Indonesia telah menjadi negara yang nyaman bagi investastor,” ujar Selamet. [SR]***